Bagaimana cara menghitung zakat untuk emas, perak, permata, batu mulia, dan perhiasan lainnya?
Pendapat yang terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan terlepas dari perselisihan yang kuat dalam hal ini. Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini. Adapun berbagai dalil yang dikemukakan oleh ulama yang tidak mewajibkan boleh jadi dari hadits yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat tidak bisa jadi hujjah (dalil pendukung) ketika bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits yang shahih.
Baca juga: Adakah Zakat pada Perhiasan dan Pendapat Terkuat
Hitungan Zakat untuk Perhiasan
Jenis Harta | Hukum |
Emas, perak, permata, dan batu mulia untuk tujuan investasi | Dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar. |
Emas dan perak untuk perhiasan pribadi wanita | Hati-hatinya dikeluarkan zakat 2,5% dari nilainya. Ulama lainnya berpendapat bahwa tidak ada zakat jika kuantitasnya masih dalam batas kebiasaan sebagai perhiasan. Namun, jika kuantitasnya besar di luar kebiasaan, maka yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar. |
Permata, batu mulia, dan platinum untuk penggunaan pribadi | Tidak kena zakat. Namun, menurut beberapa ulama dihukumi wajib dikeluarkan zakatnya jika di luar batas kebiasaan, yang tersisa dikenakan zakat 2,5% dari nilai pasar. |
Tabel Gambar Hitungan Zakat Perhiasan
Referensi
Mulakhash Ahkam Az-Zakaah. Muhammad Faruq Asy-Syaikh. Eslah Khairia. (PDF)
–
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
12 Ramadhan 1443 H, Kamis Sore
Artikel Rumaysho.Com